Kamis, 10 Mei 2012

Melirik Kembali Fungsi Pers Mahasiswa

2 komentar
Pers Mahasiswa (Persma) seperti kita ketahui merupakan kelompok pemuda yang mendalami bidang kejurnalistikan yang bermukim di suatu perguruan tinggi. Mereka dipandang sebagai kaum inteklektual yang membawa perubahan secara progresif terhadap kondisi sosial. Kaum intelektual ini awalnya tergabung dalam organisasi Perhimpunan Indonesia (PI) tahun 1942 menyerukan persatuan dengan dasar nasionalisme untuk mengusir cengkraman kolonialisme di Indonesia.
Tuntutan pemuda waktu itu dimuat dalam terbitannya yaitu majalah Hindia Poetra. Pemuda bergerak secara dinamis mulai dari kritiknya terhadap Volksraad (parlemen yang dibuat Hindia Belanda) agar sepenuhnya diubah menjadi parlemen rakyat. Misalnya kritik terhadap sewa tanah industri gula di Hindia Belanda yang menindas kaum tani. Hingga tuntutan berubahnya Hindia Poetra menjadi Indonesia Merdeka yang membedah secara detil konsepsi persiapan kemerdekaan. Indonesia Merdeka juga termasuk salah satu media yang pertama kali menyeru agar semua wilayah bekas jajahan Hindia Belanda bersatu membentuk NKRI.
            Perjuangan mahasiswa pada zaman penjajahan Belanda jauh berbeda dengan saat ini. Saat ini mahasiswa bergerak didalam kampus dengan kondisi sosial yang berbeda pula. Pemerintahan kampus sebagai miniatur negara didalamnya terdapat lembaga yang mempunyai fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Disinilah mahasiswa menempatkan diri sebagai kaum intelektual yang paham dengan pemerintahan negara dan pemerintahan kampus. Peran mahasiswa akan lebih strategis ketika mempunyai kedudukan yang independen namun memiliki keberpihakan terhadap kaum minoritas. Maka sebagian mahasiswa tergabung dalam lembaga pers mahasiswa agar mampu memperjuangkan hak-haknya tanpa didomplengi golongan tertentu.
Dalam kinerjanya persma selalu berpatokan pada empat fungsi yang mampu mengubah tatanan sosial demi kepentingan banyak orang. Melalui fungsi informasi, edukasi, transformasi dan kontrol sosial mengacu pada UU pokok pers nomor 40 tahun 1999. Di dalamnya tertera bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai media informasi selayaknya persma memberikan kabar berupa berita atau isu-isu yang berkembang terutama ditataran kampus. Informasi tersebut tidak sebatas isu internal kampus saja namun harus merambah isu-isu nasional. Mahasiswa harus peka terhadap isu yang beredar agar mampu menginformasikan kepada khalayak umum.
Sebagai media edukasi, konten tulisan berita dari persma harus memiliki unsur intelektualitas bagi pembaca. Persma tidak sekedar memberikan informasi melainkan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa yang diangkat kepada pembaca. Ada sifat mendidik didalamnya sehingga menunjukkan bahwa persma ditekuni oleh para kaum intelektual muda. Sisi intelektualitas tidak hanya tercermin dalam perkuliahan saja namun harus tercermin dalam analisis terhadap wacana yang ada.
Fungsi persma setelah menjadi media yang mampu mengedukasi pembaca selanjutnya ia harus dapat mentransformasikan wacana yang ada. Konten tulisan yang akan disampaikan kepada pembaca tidak hanya sebatas pemberitahuan saja. Penulis harus menyampaikan pemirikirannya tanpa harus menjudge isu yang disampaikan. Namun kebanyakan saat ini isu yang diwacanakan masih jarang yang sampai pada ranah transformasi. Semestinya gaya penulisan yang disampaikan menggunakan bahasa yang mudah dipahami semua kalangan.
Fungsi persma yang tidak kalah penting adalah mampu menjadi media kontrol sosial. Fungsi ini menempatkan persma sebagai pengawas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemegang kekuasaan agar dalam mengeluarkan kebijakan nantinya harus didasari kepentingan khalayak umum. Ketika media umum tidak mampu melakukan kontrol sosial karena berbenturan dengan kepentingan komersial, maka disitulah peran persma difungsikan. Persma masih menjunjung tinggi idealism tanpa dibarengi dengan kepentingan pribadi atau golongan.
Empat fungsi persma saat ini perlu digencarkan lagi mengingat eksistensi gerakan mahasiswa berada pada jalur ideologi yang masih kental untuk diperjuangkan. Persma mampu menjaga idealisme tanpa ada keikutsertaan suatu golongan. Payung independensi  tidak akan mampu dirogoh oleh kalangan yang berkepentingan saja. Mengingat sejarah berdirinya persma adalah untuk melakukan pembelaan terhadap rakyat.

Hasil karya persma menjadi bukti nyata bahwa eksistensi masih tetap terjaga. Konten wacana yang disampaikan masih menjunjung tinggi intelektualitas yang tercermin lewat kritik bersifat membangun. Idealism merupakan keistimewaan yang dimiliki mahasiswa saat ini menjadi pendukung keberlangsungan pergerakan mahasiswa.


Penulis
Sugiarto, Pegiat Pers Mahasiswa
Lembaga Pers Mahasiswa Bhaskara
(Dimuat di Harian Pagi SatelitPost)

2 Responses so far

  1. makasih banyak kak buat infonya, sangat bermanfaat and nambah awawasan juga :)

  2. I am so excited with this information is very helpful. I recommended them to find more information here
    hancau
    IndoNews
    CyberNotes
    Habaranime

Leave a Reply

| Bhaskara online feeds |

Tanggapi Artikel

Labels